SALAM

Khamis, 4 Oktober 2012

catatan 19 Zulkaedah 1433(jumaat)


Melaknat Dalam Islam


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا
“Tidak boleh orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)

Abu Ad-Darda` radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ
“Seorang mukmin bukanlah orang yang sukamencela, melaknat, berperangai buruk, dan mengucapkan ucapan yang kotor.” (HR. At-Tirmizi no. 1977 dan dinyatakan shahih oleh Al-Wadi’i dalam Ash-Shahih Al-Musnad: 2/24)

Abu Ad-Darda radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتْ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tertutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri, jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, dia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Daud no. 4905 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1269)


Laknat mempunyai dua makna:
a.    Celaan atau cercaan.
b.    Menjauhkan dari rahmat Allah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang hadits ‘Barangsiapa yang melaknat seorang muslim maka dia seperti membunuhnya’, “Karena jika dia melaknatnya maka seakan-akan dia mendoakan kebinasaan atasnya.”
Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengingatkan bahayanya melaknat dan mengabarkan bahwa siapa saja yang melaknat orang yang tidak pantas untuk dilaknat, maka hukum laknat ini akan kembali kepadanya.
Oleh karena itu tidak boleh melaknat seorang muslim baik dia telah mati apalagi jika dia masih hidup. Karena melaknatnya berarti menjauhkan dia dari rahmat Allah dan itu sama saja dengan menghukuminya sebagai orang kafir atau memastikan dia masuk dalam neraka, sementara hanya orang kafir yang dijauhkan dari rahmat Allah dan dipastikan masuk neraka. Jadi pikir 1000x jika ingin melaknat/menyumpahi orang lain jangan sampai sumpah serapah itu berbalik kepada kita sendiri.
sumber: http://sebatascerita.blogspot.com/2011/04/hukum-melaknat-dalam-islam.html

Tiada ulasan:

Catat Ulasan